Akhir dari perseteruan antara Samsung dan Apple akhirnya berakhir. Pihak Pengadilan akhirnya memutuskan bahwa Samsung terbukti bersalah untuk sebagian besar hak paten yang dimiliki oleh Apple. Akibatnya, perusahaan yang berbasis di Korea Selatan tersebut harus membayar uang sebesar 1,051 miliar USD kepada Apple.
Dari pelanggaran paten, pihak pengadilan memang tidak memutuskan bahwa seluruhnya dilanggar oleh Samsung. Beberapa yang tidak dianggap melanggar antara lain adalah desain Galaxy Tab.
Dalam sidang tersebut, banyak pihak yang memang mengatakan bahwa Samsung telah melakukan penjiplakan terhadap produk Apple. Bahkan seorang desainer iPhone pernah salah menyebut Samsung Galaxy sebagai iPhone.
Sebelumnya, Apple dikatakan pernah memberikan solusi untuk berdamai dengan Samsung. Dalam solusi tersebut, perusahaan yang didirikan oleh Steve Jobs bersama Steve Wozniak ini mengajukan pembayaran sebesar 30 USD per handphone Android dan 40 USD per tablet Android.
SAMSUNG AKAN AJUKAN BANDING
Pengadilan yang melibatkan antara Apple dengan Samsung terkait pelanggaran hak paten memang sudah selesai. Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Lucy Koh tersebut, Samsung diharuskan untuk membayar uang sebesar 1 miliar USD kepada Apple. Namun, Samsung nampaknya enggan dicap sebagai pihak yang bersalah.
Dalam pernyataan resminya, Samsung mengungkapkan bahwa mereka sangat menyayangkan keputusan yang diambil oleh pihak pengadilan. Mereka menganggap bahwa keputusan tersebut merupakan suatu bentuk manipulasi hukum paten yang memberikan hak monopoli kepada sebuah perusahaan, dalam kasus ini adalah Apple.
Samsung mengatakan bahwa mereka akan mengajukan peninjauan ulang kepada pengadilan mengenai keputusan tersebut. Dan, jika hal itu gagal, perusahaan yang berbasis di Korea Selatan tersebut akan mengajukan banding di pengadilan banding.
Dalam pertikaian ini, menurut pihak pengadilan Samsung telah terbukti melanggar beberapa hak paten. Di antaranya adalah desain bagian depan iPhone, desain bagian belakang iPhone, gesture touchscreen, desain ikon dan lain-lain.
0 komentar :
Posting Komentar